Padasaat kunci kontak dihubungkan, namun saklar lampu sein masih dalam posisi „off", arus mengalir ke L2 melalui plat kontak P kemudian mengisi kapasitor. Setelah saklar lampu sein diarahkan ke salah satu lampu, arus kemudian juga mengalir ke L1 terus ke lampu tanda belok sehingga lampu menyala. Saat ini L1 menjadi magnet (gambar diatas)
Auto2000 . Auto2000 kembali mengingatkan kepada para pengguna kendaraan terkait fungsi lampu hazard. Pasalnya saat ini masih ada pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan, terutama di jalan bebas ambatan. Menurut Auto2000 lampu hazard hanya khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat sebagai
Kaliini saya akan kasih beberapa tips dan cara untuk mengatasi lampu indikator laptop yang menyala terus. Oke, langsung saja kita simak sama-sama caranya. Putuskan Sumber Daya. Pertama, jangan lupa untuk memutus sumber daya pada laptopmu. Siapa tahu laptop sudah kamu matikan, tapi ternyata charger-nya masih kamu colokkan ke laptop. Hm..
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Wahyu Hariantono 15 Des, 2021 Penghujung tahun 2021 mulai diwarnai dengan hujan. Kadang curah hujan tinggi membuat pengendara harus lebih berhati-hati. Namun kadang masih banyak kita lihat pengemudi yang menghidupkan lampu hazard saat hujan. Masih banyak pengendara di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsi lampu hazard hanya boleh digunakan saat kondisi darurat. Pertanyaannya, “bolehkah pakai lampu hazard saat hujan deras?” Rifat Sungkar, brand ambassador Mitsubishi Motors Indonesia, mengakui jika masih banyak pengendara mobil di Indonesia menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras dan minim visibilitas. Hazard yang terus menerus dinyalakan justru bisa meningkatkan potensi terjadi kecelakaan, karena manuver sulit terbaca oleh pengendara lain. Rifat yang juga pereli nasional menjelaskan hal tersebut saat bincang-bincang virtual bersama media, Selasa 14/12/2021. Rifat mengatakan fenomena aplikasi lampu hazard di bawah guyuran hujan deras yang seakan dianggap lumrah oleh pengendara saat ini. Diingatkan oleh pereli yang menggeber Mitsubishi Xpander AP4 itu bahwa penggunaan lampu hazard tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti. Lampu hazard ialah saat ketika kedua lampu sein kiri dan kanan nyala atau berkedip di waktu yang bersamaan. Lampu hazard juga kerap di sebut sebagai lampu darurat, namun kondisi darurat yang dimaksudkan di sini nyatanya tak termasuk pada kondisi hujan maupun berkabut. “Ini salah kaprah, kenapa begitu? Karena sistem kendaraan yang ada saat ini sudah memiliki fitur yang mumpuni, apalagi ada DRL saat ini, survei membuktikan penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Di sisi lain, kita punya sistem hazard yang bisa beri sinyal pada pengguna jalan lain ketika terjadi bahaya,” jelas Rifat. “Tapi tolong jangan gunakan hazard saat mobil berjalan. Hazard satu-satunya sinyal yang memberikan tanda bahwa mobil memang sedang berhenti,” kata dia menambahkan. Lampu hazard sendiri memiliki fungsi tersendiri, diantaranya ialah - Digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi. Lampu hazard yang menyala akan memberi peringatan bagi pengendara di belakang Anda. - Memberi peringatan kendaraan di belakang jika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba. Baca juga Periksaan Kendaraan Secara Mandiri di Musim Hujan Bahaya yang ditimbulkan saat menggunakan hazard di tengah kendaraan melaju, adalah pengemudi lain di jalan tidak bisa memprediksi manuver kita. Baik itu saat akan berbelok atau bergeser pindah ke lajur lain. Aktifnya dua lampu sein secara bersamaan tidak membantu kondisi lebih aman, meski dianggap para pengendara tersebut justru “meningkatkan visibilitas”. Bukannya mencegah, pemakaian lampu hazard tidak sesuai fungsinya justru bisa meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Maka penggunaan lampu hazard di jalan raya dalam kondisi mengemudi yang kurang ideal harus diperhatikan. “Soal hazard, betul ada potensi kecelakaan, karena hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 km/jam atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan bikin kebingungan. Jadi jangan nyalakan hazard kecuali dalam keadaan emergency atau berhenti,” lanjut pereli yang kini juga aktif sebagai anggota kepengurusan Ikatan Motor Indonesia IMI. Selain hindari gunakan hazard, Rifat juga ingatkan pentingnya menjaga jarak dan kecepatan saat berkendara di cuaca hujan. Karena sebanyak apapun fitur keselamatan, berkendara dalam kecepatan tinggi apalagi di bawah hujan deras justru akan semakin tingkatkan potensi kecelakaan. Why/Raju Baca juga 7 Tips Mengemudi Aman dan Nyaman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang Wahyu Hariantono 15 Des, 2021 Jual mobil anda dengan harga terbaik Pembeli asli yang terverifikasi Listing gratis Daftarkan mobil Anda GIIAS 2022 IIMS 2023 Terbaru Populer Anda mungkin juga tertarik Terbaru Yang Akan Datang Populer Video Mobil Terbaru di Oto Tonton Video Mobil Artikel Mobil dari Carvaganza Artikel Mobil dari Zigwheels Motovaganza Tips Review Artikel Feature
JAKARTA, – Rombongan touring atau konvoi motor yang ada di Indonesia kerap menggunakan lampu hazard ketika jalan beriringan. Mereka beranggapan bahwa hazard sebagai identitas dari rombongan konvoi sehingga berbeda dari pengguna jalan lain atau tidak tertinggal. Padahal, sesuai artinya, hazard dalam bahasa Inggris maknanya adalah bahaya. Jadi, lampu hazard hanya digunakan ketika keadaan darurat dan ketika motor berhenti. Namun, kenyataan di jalan, masih banyak yang menggunakan lampu hazard ketika of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, rata-rata pengendara motor ketika touring selalu menyalakan lampu hazard. Walaupun ingin menghentikan kebiasaan tadi, tetap saja ada pejabat tinggi yang tetap menggunakannya. Baca juga Toyota Bikin Yaris Cross Jadi Lebih Gagah untuk Bertualang Foto Istimewa Lampu Hazard pada Yamaha Vixion “Sebenarnya mereka paham lampu hazard hanya digunakan saat kondisi berhenti darurat. Namun, karena banyak juga para pejabat ketika konvoi mobil atau motor menyalakan lampu hazard, akhirnya hal ini diikuti juga oleh klub-klub motor, walau tidak semuanya,” ucap Agus kepada Rabu 31/3/2021. Agus mengatakan, faktor ketidaktahuan soal lampu hazard ini dikarenakan kurangnya pendidikan lalu lintas. Seharusnya pengetahuan berlalu lintas diajarkan sejak bangku sekolah, sehingga banyak pengendara yang paham bagaimana berkendara aman dan sesuai dengan aturan. “Seharusnya para pejabat juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa ditiru juga,” kata Agus. Baca juga Sering Campur BBM Beda Oktan? Ini Akibatnya Perlu diingat, lampu hazard hanya dinyalakan ketika kendaraan berhenti pada kondisi darurat. Jika salah penggunaannya, kendaraan di belakang tentu jadi kesulitan untuk memprediksi arah dari kendaraan di depannya. “Apalagi jika kendaraan dengan lampu hazard menyala tadi tiba-tiba belok tanpa memberikan tanda lampu sein kanan atau kiri, bisa saja terjadi tabrakan,” ucapnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ilustrasi lampu hazard. Foto dok. IstimewaPengemudi masih banyak salah kaprah soal penggunaan lampu hazard, utamanya saat berkendara di bawah guyuran hujan atau berjalan lurus pada persimpangan tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau lampu Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia SDCI, Sony Susmana mengatakan kebiasaan ini adalah salah kaprah dan sayangnya masih kerap dilakukan."Ketika hujan tidak disarankan menyalakan lampu hazard. karena prinsipnya lampu hazard hanya diaktifkan pada saat kondisi darurat. Sementara hujan bukan kondisi darurat," tegas Sony kepada kumparan beberapa waktu penggunaan lampu hazard saat hujan Foto dok. IstimewaBahaya menggunakan lampu hazard saat hujan atau melewati perempatan yaitu pengemudi lain tak dapat membaca arah kendaraan ingin ke mana dan bisa terjadi kesalahan komunikasi. Ketika komunikasi tidak jelas, akan memicu terjadinya kecelakaan."Lampu hazard sebagai alat komunikasi, saat diaktifkan harus jelas maksud dan arahnya. Lampu hazard diaktifkan bukan situasi emergency, otomatis membuat pengemudi di belakangnya atau sekitarnya bingung dan visibilitas-nya terganggu," lampu hazard pada kendaraan sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya hazard, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,".Hazard mobil. Foto PixabaySementara itu, Senior Instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant JDDC, Jusri Pulubuhu menjelaskan tak bisa asal dalam menggunakan lampu hazard, sebab tindakan itu akan membahayakan dirinya dan pengemudi lain."Lampu hazard itu hanya digunakan pada kondisi statis dan darurat. Lampu yang terus menerus menyala membuat pengendara di belakang justru silau dan bingung, akibatnya potensi kecelakaan bisa terjadi," ucap Jusri kepada melanjutkan, seyogyanya lampu hazard harus berada di titik level atas mata. Artinya ketika Anda menggunakan hazard saat mobil melaju, titik garis mata akan berpindah ke arah bawah, ini akan mendistraksi pengendara lain utamanya dari arah mobil mogok Foto ShutterstockBisa ditarik kesimpulan lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan mengalami masalah dan harus menepi atau dalam situasi yang dianggap darurat seperti peringatan kendaraan di belakang jika terjadi kecelakaan di depan.
lampu hazard menyala terus